Minggu, 17 Mei 2026

043 - Hukum Siber - Pertanyaan No 10

Hukum menjamin kepastian dalam e-commerce dengan cara menetapkan aturan yang jelas tentang proses jual beli online, termasuk hak dan kewajiban penjual serta pembeli. Aturan tersebut juga mengatur keabsahan transaksi, perlindungan data pribadi, keamanan pembayaran, pengiriman barang, dan penyelesaian jika terjadi sengketa, sehingga kedua belah pihak memiliki kepastian hukum dalam bertransaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.