Berikut adalah Rancangan Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah Hukum Acara Pengadilan HAM yang disusun untuk 30 sesi dengan pendekatan dari umum ke khusus, berdasarkan materi yang terdapat dalam sumber-sumber yang tersedia.
Rancangan Pembelajaran Semester (RPS)
Mata Kuliah: Hukum Acara Pengadilan HAM Beban Studi: 30 Sesi
BAGIAN I: LANDASAN FILOSOFIS DAN HUKUM (SESI 1-6)
Mempelajari konsep dasar dan sejarah pembentukan pengadilan sebagai instrumen perlindungan HAM.
- Sesi 1: Pengantar Konsep Hak Asasi Manusia (HAM)
- Definisi HAM secara etimologi dan kodrati sebagai hak dasar yang melekat pada martabat manusia.
- Prinsip universalitas, kesucian, dan hak fundamental (seperti hak hidup).
- Sesi 2: HAM dalam Konstitusi Indonesia
- Landasan konstitusional HAM dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan Pasal 28A-28J.
- Tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM.
- Sesi 3: Sejarah Lahirnya Pengadilan HAM di Indonesia
- Fase Orde Baru dan reformasi sebagai pendorong kesadaran HAM.
- Tekanan dunia internasional (Resolusi PBB) pasca jajak pendapat Timor-Timur.
- Sesi 4: Dasar Hukum Pengadilan HAM
- Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 sebagai "Umbrella Act".
- UU No. 26 Tahun 2000 sebagai dasar pembentukan Pengadilan HAM di Indonesia.
- Sesi 5: Kedudukan dan Tempat Kedudukan Pengadilan HAM
- Eksistensi Pengadilan HAM sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum.
- Pembentukan awal di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makassar.
- Sesi 6: Kompetensi dan Yurisdiksi Pengadilan
- Kompetensi absolut: Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat.
- Yurisdiksi terhadap warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran di luar batas teritorial.
BAGIAN II: OBJEK HUKUM ACARA (SESI 7-10)
Mempelajari jenis-jenis kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang menjadi kewenangan pengadilan.
- Sesi 7: Karakteristik Pelanggaran HAM Berat
- Pengertian extraordinary crimes dan perbedaannya dengan tindak pidana umum dalam KUHP.
- Dampak luas kejahatan terhadap raga, jiwa, martabat, dan peradaban manusia.
- Sesi 8: Kejahatan Genosida (Genocide)
- Definisi dan unsur-unsur tindakan pemusnahan kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama.
- Elemen kesengajaan dan tujuan merusak sebagian atau seluruh kelompok.
- Sesi 9: Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity)
- Definisi serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada penduduk sipil.
- Bentuk-bentuk tindakan: Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, dan penghilangan paksa.
- Sesi 10: Adopsi Statuta Roma 1998
- Sinkronisasi UU No. 26 Tahun 2000 dengan norma hukum internasional (Statuta Roma).
- Persoalan distorsi terjemahan istilah internasional ke dalam hukum nasional.
BAGIAN III: AKTOR DAN KELEMBAGAAN (SESI 11-14)
Mempelajari peran lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum.
- Sesi 11: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Fungsi Komnas HAM sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan.
- Wewenang membentuk tim ad hoc penyelidik dari unsur masyarakat.
- Sesi 12: Kejaksaan Agung sebagai Penyidik dan Penuntut
- Wewenang Jaksa Agung dalam tahap penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran HAM berat.
- Pengangkatan penyidik dan penuntut umum ad hoc.
- Sesi 13: Susunan Majelis Hakim Pengadilan HAM
- Komposisi majelis: Lima orang hakim (2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc).
- Syarat pengangkatan, masa jabatan, dan integritas hakim ad hoc.
- Sesi 14: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Peran LPSK dalam mengupayakan pemenuhan hak dan pemberian bantuan bagi saksi/korban.
- Pemberian bantuan medis, psikologis, dan psikososial.
BAGIAN IV: TAHAPAN HUKUM ACARA (SESI 15-22)
Mempelajari alur formal pemeriksaan perkara sejak penyelidikan hingga putusan.
- Sesi 15: Hukum Acara Pidana sebagai Landasan Residual
- Penggunaan KUHAP sebagai dasar utama kecuali ditentukan lain dalam UU No. 26 Tahun 2000.
- Kekhususan hukum acara dalam perkara luar biasa.
- Sesi 16: Tahap Penyelidikan oleh Komnas HAM
- Mekanisme pemanggilan saksi, peninjauan tempat kejadian, dan pencarian bukti.
- Penyampaian ringkasan hasil penyelidikan kepada penyidik (Jaksa Agung).
- Sesi 17: Tahap Penyidikan oleh Jaksa Agung
- Proses pengumpulan bukti untuk menentukan tersangka.
- Ketentuan tenggang waktu penyidikan (90 hari dan dapat diperpanjang).
- Sesi 18: Upaya Paksa: Penangkapan dan Penahanan
- Wewenang Jaksa Agung dan Hakim dalam melakukan penangkapan serta penahanan untuk kepentingan proses hukum.
- Limitasi jangka waktu penahanan di setiap tingkat pemeriksaan.
- Sesi 19: Problematika "Ping-pong" Berkas Perkara
- Stagnasi akibat perbedaan penafsiran standar "bukti yang cukup" antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
- Implikasi pengembalian berkas terhadap kepastian hukum.
- Sesi 20: Tahap Penuntutan
- Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan HAM.
- Limitasi waktu penuntutan (70 hari terhitung sejak hasil penyidikan diterima).
- Sesi 21: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
- Acara pemeriksaan biasa dalam persidangan pelanggaran HAM berat.
- Tenggang waktu pemeriksaan dan pemutusan perkara (paling lama 180 hari).
- Sesi 22: Upaya Hukum: Banding dan Kasasi
- Mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Tenggang waktu pemutusan di tingkat upaya hukum (masing-masing 90 hari).
BAGIAN V: PEMBUKTIAN DAN HAK-HAK PIHAK (SESI 23-26)
Mempelajari aspek teknis pembuktian dan perlindungan terhadap mereka yang terdampak.
- Sesi 23: Hukum Pembuktian Khusus
- Alat bukti yang sah menurut KUHAP (Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk, Terdakwa).
- Tantangan pembuktian pertanggungjawaban komando (command responsibility).
- Sesi 24: Pemanfaatan Alat Bukti Elektronik
- Urgensi bukti digital dan adopsi UU ITE (Informasi dan Dokumen Elektronik) dalam persidangan HAM.
- Penggunaan teleconference untuk kesaksian jarak jauh bagi saksi/korban.
- Sesi 25: Perlindungan Korban dan Saksi
- Hak atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda dari ancaman fisik/mental.
- Pemeriksaan saksi tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang.
- Sesi 26: Hak atas Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi
- Definisi kompensasi (oleh negara), restitusi (oleh pelaku), dan rehabilitasi (pemulihan hak).
- Tata cara pengajuan dan pencantuman dalam amar putusan pengadilan.
BAGIAN VI: MEKANISME AD HOC, ALTERNATIF, DAN TANTANGAN (SESI 27-30)
Mempelajari penyelesaian kasus masa lalu dan isu-isu strategis dalam penegakan hukum.
- Sesi 27: Pengadilan HAM Ad Hoc
- Legitimasi pemeriksaan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000.
- Mekanisme pembentukan atas usul DPR dengan Keputusan Presiden.
- Sesi 28: Asas Retroaktif dalam Hukum Acara
- Pengecualian asas legalitas untuk kejahatan luar biasa (berlaku surut).
- Perdebatan yuridis mengenai pertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
- Sesi 29: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
- KKR sebagai alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar jalur pengadilan (non-litigasi).
- Fungsi pengungkapan kebenaran dan pelaksanaan rekonsiliasi nasional.
- Sesi 30: Analisis Disfungsi dan Masa Depan Pengadilan HAM
- Faktor penghambat: Hambatan politik di DPR, keterbatasan SDM, dan budaya impunitas.
- Prinsip Complementarity dalam hukum internasional: ICC dapat mengambil alih jika negara dianggap tidak mampu (unable) atau tidak mau (unwilling).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.