Jumat, 08 Mei 2026

KELAS HUKUM ID : Hukum Acara Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

  Berikut adalah Rancangan Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah Hukum Acara Pengadilan HAM yang disusun untuk 30 sesi dengan pendekatan dari umum ke khusus, berdasarkan materi yang terdapat dalam sumber-sumber yang tersedia.


Rancangan Pembelajaran Semester (RPS)

Mata Kuliah: Hukum Acara Pengadilan HAM Beban Studi: 30 Sesi


BAGIAN I: LANDASAN FILOSOFIS DAN HUKUM (SESI 1-6)

Mempelajari konsep dasar dan sejarah pembentukan pengadilan sebagai instrumen perlindungan HAM.

  1. Sesi 1: Pengantar Konsep Hak Asasi Manusia (HAM)
    • Definisi HAM secara etimologi dan kodrati sebagai hak dasar yang melekat pada martabat manusia.
    • Prinsip universalitas, kesucian, dan hak fundamental (seperti hak hidup).
  2. Sesi 2: HAM dalam Konstitusi Indonesia
    • Landasan konstitusional HAM dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan Pasal 28A-28J.
    • Tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM.
  3. Sesi 3: Sejarah Lahirnya Pengadilan HAM di Indonesia
    • Fase Orde Baru dan reformasi sebagai pendorong kesadaran HAM.
    • Tekanan dunia internasional (Resolusi PBB) pasca jajak pendapat Timor-Timur.
  4. Sesi 4: Dasar Hukum Pengadilan HAM
    • Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 sebagai "Umbrella Act".
    • UU No. 26 Tahun 2000 sebagai dasar pembentukan Pengadilan HAM di Indonesia.
  5. Sesi 5: Kedudukan dan Tempat Kedudukan Pengadilan HAM
    • Eksistensi Pengadilan HAM sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum.
    • Pembentukan awal di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makassar.
  6. Sesi 6: Kompetensi dan Yurisdiksi Pengadilan
    • Kompetensi absolut: Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat.
    • Yurisdiksi terhadap warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran di luar batas teritorial.

BAGIAN II: OBJEK HUKUM ACARA (SESI 7-10)

Mempelajari jenis-jenis kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang menjadi kewenangan pengadilan.

  1. Sesi 7: Karakteristik Pelanggaran HAM Berat
    • Pengertian extraordinary crimes dan perbedaannya dengan tindak pidana umum dalam KUHP.
    • Dampak luas kejahatan terhadap raga, jiwa, martabat, dan peradaban manusia.
  2. Sesi 8: Kejahatan Genosida (Genocide)
    • Definisi dan unsur-unsur tindakan pemusnahan kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama.
    • Elemen kesengajaan dan tujuan merusak sebagian atau seluruh kelompok.
  3. Sesi 9: Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity)
    • Definisi serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada penduduk sipil.
    • Bentuk-bentuk tindakan: Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, dan penghilangan paksa.
  4. Sesi 10: Adopsi Statuta Roma 1998
    • Sinkronisasi UU No. 26 Tahun 2000 dengan norma hukum internasional (Statuta Roma).
    • Persoalan distorsi terjemahan istilah internasional ke dalam hukum nasional.

BAGIAN III: AKTOR DAN KELEMBAGAAN (SESI 11-14)

Mempelajari peran lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum.

  1. Sesi 11: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
    • Fungsi Komnas HAM sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan.
    • Wewenang membentuk tim ad hoc penyelidik dari unsur masyarakat.
  2. Sesi 12: Kejaksaan Agung sebagai Penyidik dan Penuntut
    • Wewenang Jaksa Agung dalam tahap penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran HAM berat.
    • Pengangkatan penyidik dan penuntut umum ad hoc.
  3. Sesi 13: Susunan Majelis Hakim Pengadilan HAM
    • Komposisi majelis: Lima orang hakim (2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc).
    • Syarat pengangkatan, masa jabatan, dan integritas hakim ad hoc.
  4. Sesi 14: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
    • Peran LPSK dalam mengupayakan pemenuhan hak dan pemberian bantuan bagi saksi/korban.
    • Pemberian bantuan medis, psikologis, dan psikososial.

BAGIAN IV: TAHAPAN HUKUM ACARA (SESI 15-22)

Mempelajari alur formal pemeriksaan perkara sejak penyelidikan hingga putusan.

  1. Sesi 15: Hukum Acara Pidana sebagai Landasan Residual
    • Penggunaan KUHAP sebagai dasar utama kecuali ditentukan lain dalam UU No. 26 Tahun 2000.
    • Kekhususan hukum acara dalam perkara luar biasa.
  2. Sesi 16: Tahap Penyelidikan oleh Komnas HAM
    • Mekanisme pemanggilan saksi, peninjauan tempat kejadian, dan pencarian bukti.
    • Penyampaian ringkasan hasil penyelidikan kepada penyidik (Jaksa Agung).
  3. Sesi 17: Tahap Penyidikan oleh Jaksa Agung
    • Proses pengumpulan bukti untuk menentukan tersangka.
    • Ketentuan tenggang waktu penyidikan (90 hari dan dapat diperpanjang).
  4. Sesi 18: Upaya Paksa: Penangkapan dan Penahanan
    • Wewenang Jaksa Agung dan Hakim dalam melakukan penangkapan serta penahanan untuk kepentingan proses hukum.
    • Limitasi jangka waktu penahanan di setiap tingkat pemeriksaan.
  5. Sesi 19: Problematika "Ping-pong" Berkas Perkara
    • Stagnasi akibat perbedaan penafsiran standar "bukti yang cukup" antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
    • Implikasi pengembalian berkas terhadap kepastian hukum.
  6. Sesi 20: Tahap Penuntutan
    • Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan HAM.
    • Limitasi waktu penuntutan (70 hari terhitung sejak hasil penyidikan diterima).
  7. Sesi 21: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
    • Acara pemeriksaan biasa dalam persidangan pelanggaran HAM berat.
    • Tenggang waktu pemeriksaan dan pemutusan perkara (paling lama 180 hari).
  8. Sesi 22: Upaya Hukum: Banding dan Kasasi
    • Mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.
    • Tenggang waktu pemutusan di tingkat upaya hukum (masing-masing 90 hari).

BAGIAN V: PEMBUKTIAN DAN HAK-HAK PIHAK (SESI 23-26)

Mempelajari aspek teknis pembuktian dan perlindungan terhadap mereka yang terdampak.

  1. Sesi 23: Hukum Pembuktian Khusus
    • Alat bukti yang sah menurut KUHAP (Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk, Terdakwa).
    • Tantangan pembuktian pertanggungjawaban komando (command responsibility).
  2. Sesi 24: Pemanfaatan Alat Bukti Elektronik
    • Urgensi bukti digital dan adopsi UU ITE (Informasi dan Dokumen Elektronik) dalam persidangan HAM.
    • Penggunaan teleconference untuk kesaksian jarak jauh bagi saksi/korban.
  3. Sesi 25: Perlindungan Korban dan Saksi
    • Hak atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda dari ancaman fisik/mental.
    • Pemeriksaan saksi tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang.
  4. Sesi 26: Hak atas Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi
    • Definisi kompensasi (oleh negara), restitusi (oleh pelaku), dan rehabilitasi (pemulihan hak).
    • Tata cara pengajuan dan pencantuman dalam amar putusan pengadilan.

BAGIAN VI: MEKANISME AD HOC, ALTERNATIF, DAN TANTANGAN (SESI 27-30)

Mempelajari penyelesaian kasus masa lalu dan isu-isu strategis dalam penegakan hukum.

  1. Sesi 27: Pengadilan HAM Ad Hoc
    • Legitimasi pemeriksaan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000.
    • Mekanisme pembentukan atas usul DPR dengan Keputusan Presiden.
  2. Sesi 28: Asas Retroaktif dalam Hukum Acara
    • Pengecualian asas legalitas untuk kejahatan luar biasa (berlaku surut).
    • Perdebatan yuridis mengenai pertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
  3. Sesi 29: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
    • KKR sebagai alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar jalur pengadilan (non-litigasi).
    • Fungsi pengungkapan kebenaran dan pelaksanaan rekonsiliasi nasional.
  4. Sesi 30: Analisis Disfungsi dan Masa Depan Pengadilan HAM
    • Faktor penghambat: Hambatan politik di DPR, keterbatasan SDM, dan budaya impunitas.
    • Prinsip Complementarity dalam hukum internasional: ICC dapat mengambil alih jika negara dianggap tidak mampu (unable) atau tidak mau (unwilling).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.