Jumat, 08 Mei 2026

KELAS HUKUM ID : Hukum Acara Pengadilan Niaga

  Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah Hukum Acara Pengadilan Niaga yang dirancang untuk 30 sesi pertemuan berdasarkan sumber-sumber yang tersedia:

Informasi Mata Kuliah

  • Nama Mata Kuliah: Hukum Acara Pengadilan Niaga
  • Durasi: 30 Sesi
  • Deskripsi Singkat: Mata kuliah ini membahas mekanisme litigasi di Pengadilan Niaga, mencakup sengketa kepailitan, PKPU, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan sengketa perniagaan lainnya sesuai mandat undang-undang.

Rencana Pembelajaran Semester (30 Sesi)

Modul 1: Landasan Filosofis dan Arsitektur Institusional

  1. Sesi 1: Pengantar dan Sejarah Pembentukan Pengadilan Niaga. Latar belakang krisis ekonomi 1997 dan transisi dari Faillissements Verordening ke UU No. 37 Tahun 2004.
  2. Sesi 2: Kedudukan Pengadilan Niaga dalam Sistem Peradilan. Sebagai pengadilan khusus di bawah lingkungan Peradilan Umum sesuai UU No. 48 Tahun 2009.
  3. Sesi 3: Prinsip-Prinsip Hukum Acara Niaga. Analisis asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  4. Sesi 4: Perbandingan Hukum Acara Niaga vs Perdata Umum. Perbedaan fundamental dalam durasi proses dan tahapan persidangan.

Modul 2: Kewenangan dan Kompetensi

  1. Sesi 5: Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga. Yurisdiksi atas kepailitan, PKPU, HKI, dan sengketa LPS.
  2. Sesi 6: Kompetensi Relatif dan Distribusi Wilayah. Pembagian wilayah hukum di 5 Pengadilan Niaga: Jakarta Pusat, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
  3. Sesi 7: Aktor dalam Persidangan (I): Majelis Hakim. Peran Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc dalam memutus perkara.
  4. Sesi 8: Aktor dalam Persidangan (II): Panitera dan Advokat. Kewajiban permohonan melalui advokat dan fungsi administrasi kepaniteraan.

Modul 3: Hukum Acara Kepailitan

  1. Sesi 9: Syarat-Syarat Permohonan Pernyataan Pailit. Analisis syarat dua atau lebih kreditur dan utang jatuh tempo yang dapat ditagih.
  2. Sesi 10: Doktrin Pembuktian Sederhana (I). Konsep dasar Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004.
  3. Sesi 11: Doktrin Pembuktian Sederhana (II). Studi kasus hambatan pembuktian dalam utang yang kompleks.
  4. Sesi 12: Tahapan Persidangan Kepailitan. Dari pendaftaran hingga pembacaan putusan dalam waktu maksimal 60 hari.
  5. Sesi 13: Peran Kurator dan Hakim Pengawas. Tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit pasca-putusan.
  6. Sesi 14: Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad). Pelaksanaan putusan meski ada upaya hukum kasasi.

Modul 4: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

  1. Sesi 15: Karakteristik dan Tujuan PKPU. Perbedaan sifat preventif PKPU dibandingkan sifat eksekutif kepailitan.
  2. Sesi 16: PKPU Sementara. Penetapan awal untuk jangka waktu maksimal 45 hari.
  3. Sesi 17: Rapat Kreditur dan Verifikasi Piutang. Mekanisme pencocokan tagihan oleh pengurus.
  4. Sesi 18: Rencana Perdamaian (Peace Plan). Negosiasi restrukturisasi utang antara debitur dan kreditur.
  5. Sesi 19: Pemungutan Suara (Voting) dan PKPU Tetap. Syarat persetujuan kreditur untuk perpanjangan hingga 270 hari.
  6. Sesi 20: Putusan Homologasi. Pengesahan perdamaian dan akibat hukum jika perdamaian ditolak.

Modul 5: Hukum Acara Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

  1. Sesi 21: Kekhususan Acara Sengketa Merek dan Indikasi Geografis. Prosedur pembatalan dan penghapusan merek.
  2. Sesi 22: Kekhususan Acara Sengketa Paten. Beban pembuktian terbalik dan durasi putusan 180 hari.
  3. Sesi 23: Sengketa Hak Cipta, Desain Industri, dan DTLST. Mekanisme gugatan ganti rugi dan penghentian pelanggaran.
  4. Sesi 24: Kewajiban Mediasi dalam Perkara HKI. Penerapan Perma No. 1 Tahun 2016 yang berbeda dengan perkara kepailitan.

Modul 6: Upaya Hukum dan Prosedur Khusus

  1. Sesi 25: Upaya Hukum Kasasi. Prosedur pendaftaran dan tenggang waktu 8 hari di Pengadilan Niaga.
  2. Sesi 26: Upaya Hukum Peninjauan Kembali. Syarat novum dan kekeliruan nyata dalam putusan niaga.
  3. Sesi 27: Gugatan Actio Pauliana dan Prosedur Renvoi. Pembatalan transaksi yang merugikan dan penyelesaian sengketa jumlah utang.
  4. Sesi 28: Sengketa dalam Proses Likuidasi Bank (LPS). Kewenangan khusus atas pembatalan perbuatan hukum bank.

Modul 7: Isu Kontemporer dan Praktik Digital

  1. Sesi 29: e-Court dan e-Litigasi di Pengadilan Niaga. Transformasi digital pendaftaran dan persidangan elektronik.
  2. Sesi 30: Dinamika Yurisprudensi: Kasus Pengembang Apartemen (SEMA 3/2023). Implikasi kebijakan pembatasan pembuktian sederhana bagi konsumen.

Referensi Utama:

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
  • Undang-Undang Sektoral HKI (Paten, Merek, Hak Cipta).
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.
  • Peraturan Mahkamah Agung terkait Mediasi dan e-Litigasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.