Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang dikembangkan secara mendalam menjadi 30 Sesi Materi untuk mata kuliah Hukum Acara Pengadilan Adat, disusun berdasarkan integrasi berbagai sumber hukum, kebijakan otonomi khusus, dan praktik peradilan adat di Indonesia.
Kurikulum Komprehensif: Hukum Acara Pengadilan Adat (30 Sesi)
Modul I: Fondasi Filosofis dan Konseptual
- Sesi 1: Introduksi dan Terminologi: Definisi peradilan adat dan falsafah Ubi Societas Ibi Ius (di mana ada masyarakat, di situ ada hukum).
- Sesi 2: Sejarah Peradilan Adat: Evolusi dari masa pra-kolonial, era VOC, hingga dualisme peradilan masa Hindia Belanda.
- Sesi 3: Karakteristik Hukum Adat: Sifat hukum yang tidak tertulis, dinamis, serta keterkaitannya dengan alam rohani masyarakat.
- Sesi 4: Prinsip Keseimbangan Kosmis: Peradilan adat sebagai alat pemulihan kegoncangan dalam masyarakat akibat pelanggaran adat (adat delicten).
- Sesi 5: Paradigma Keadilan Restoratif: Perbandingan filosofi keadilan adat (pemulihan hubungan) dengan keadilan retributif formal (penghukuman).
Modul II: Landasan Konstitusional dan Legalitas Nasional
- Sesi 6: Pengakuan Konstitusional: Analisis mendalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.
- Sesi 7: Kedudukan dalam Kekuasaan Kehakiman: Tinjauan UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
- Sesi 8: Peradilan Desa dalam UU Desa: Implementasi UU No. 6/2014 dan hak asal usul desa dalam menjalankan fungsi peradilan.
- Sesi 9: Hukum yang Hidup dalam KUHP Baru (1): Eksistensi living law sebagai dasar pemidanaan menurut Pasal 2 UU No. 1/2023.
- Sesi 10: Hukum yang Hidup dalam KUHP Baru (2): Kewajiban adat sebagai pidana tambahan dan tantangan legalitas materiil.
Modul III: Struktur Kelembagaan dan Variasi Regional
- Sesi 11: Sistem Peradilan Gampong dan Mukim (Aceh): Struktur organisasi berdasarkan Qanun No. 9/2008 dan peran Majelis Adat Aceh (MAA).
- Sesi 12: Peradilan Adat di Papua: Sistem keondoafian, fungsi "para-para adat" (obhe), dan legalitas Perdasus No. 20/2008.
- Sesi 13: Peradilan Desa Pakraman (Bali): Peran Prajuru desa, fungsi Awig-awig, dan konsep kasukretan (sakala-niskala).
- Sesi 14: Peradilan Adat di Sulawesi Tengah: Pedoman penyelenggaraan peradilan melalui forum Bantaya atau Lobo.
- Sesi 15: Praktik di Wilayah Lain: Studi kasus peradilan Kei (Maluku) dengan hukum Larwur Ngabal dan tradisi Punjung Mentah di Sumatera Selatan.
Modul IV: Kompetensi dan Yurisdiksi Pengadilan Adat
- Sesi 16: Kompetensi Absolut Perdata Adat: Sengketa tanah ulayat, waris adat, dan harta bersama (pusako).
- Sesi 17: Kompetensi Absolut Pidana Adat: Delik-delik ringan yang dapat diselesaikan di tingkat komunitas (misal: pencurian ringan, penganiayaan ringan).
- Sesi 18: Yurisdiksi 18 Perkara di Aceh: Analisis jenis perkara yang diamanatkan Qanun Aceh untuk diselesaikan secara adat.
- Sesi 19: Delik Kesusilaan dan Kehormatan: Penanganan perkara Khalwat (mesum), fitnah, dan pencemaran nama baik dalam sidang adat.
- Sesi 20: Identifikasi Objek Sengketa: Cara lembaga adat menentukan batas tanah ulayat dan kepemilikan komunal.
Modul V: Hukum Acara dan Prosedur Persidangan
- Sesi 21: Tahapan Pengaduan dan Penerimaan Perkara: Prosedur pelaporan kepada pemangku adat dan pemanggilan para pihak.
- Sesi 22: Investigasi dan Pencarian Fakta: Peran perangkat adat dalam melakukan penyelidikan lapangan untuk "membuat terang" suatu kejadian.
- Sesi 23: Teknik Musyawarah dan Mediasi Adat: Peran pemangku adat sebagai mediator dan tahapan persiapan mediasi (pertemuan terpisah).
- Sesi 24: Strategi Kaukus dalam Peradilan Adat: Penggunaan pertemuan rahasia untuk menyalurkan emosi dan mencari alternatif solusi.
- Sesi 25: Hukum Pembuktian Adat: Penggunaan saksi adat, sumpah adat, dan alat bukti simbolik (misal: kain tenun atau hewan ternak).
Modul VI: Putusan, Sanksi, dan Integrasi Hukum Nasional
- Sesi 26: Penyusunan Keputusan Peradilan Adat: Prinsip musyawarah mufakat, keterbukaan, dan kejujuran pemangku adat.
- Sesi 27: Jenis-Jenis Sanksi Adat: Denda adat, upacara selamatan desa, permintaan maaf terbuka, hingga sanksi sosial.
- Sesi 28: Legitimasi dan Kekuatan Hukum Putusan: Analisis Yurisprudensi MA No. 1644 K/Pid/1988 yang mengakui kekuatan hukum tetap putusan adat.
- Sesi 29: Pelimpahan Perkara (Referral): Mekanisme koordinasi dari peradilan adat ke peradilan formal jika kesepakatan tidak tercapai.
- Sesi 30: Tantangan Modernisasi dan HAM: Sinkronisasi norma adat dengan standar HAM internasional, Pancasila, dan penguatan dokumentasi perkara.
Metode Pembelajaran yang Disarankan:
- Diskusi Kasus: Menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa di desa-desa tertentu (misal: Desa Lawe Sempilang di Aceh).
- Simulasi: Praktik persidangan adat menggunakan aturan mediasi dan musyawarah.
- Kunjungan Lapangan/Observasi: Mengamati struktur Lembaga Masyarakat Adat (LMA) setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.