Berikut adalah susunan 30 sesi materi hukum acara perburuhan, ketenagakerjaan, dan hubungan industrial yang disusun secara terpadu dan terkonsep berdasarkan sumber referensi terbaru, termasuk penyesuaian dengan UU Cipta Kerja.
Bagian I: Fondasi dan Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan
- Sesi 1: Pengantar dan Sejarah Hukum Perburuhan. Membahas istilah, pengertian, dan evolusi hukum perburuhan di Indonesia dari masa kolonial hingga era reformasi.
- Sesi 2: Asas-Asas Hukum Hubungan Industrial. Pendalaman asas perlindungan, keseimbangan, keadilan, kepastian hukum, dan non-diskriminasi.
- Sesi 3: Kerangka Regulasi Ketenagakerjaan Terbaru. Analisis hierarki norma dari UUD 1945, UU No. 13/2003, hingga UU No. 6/2023 (Cipta Kerja).
- Sesi 4: Subjek Hukum Ketenagakerjaan. Peran Pekerja/Buruh, Pengusaha, Organisasi Pengusaha, dan Pemerintah.
- Sesi 5: Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan. Membahas dimensi hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana dalam relasi kerja.
Bagian II: Hubungan Kerja dan Perlindungan Pekerja
- Sesi 6: Perjanjian Kerja (PK). Syarat sahnya perjanjian, bentuk PK (lisan/tertulis), dan hak serta kewajiban para pihak.
- Sesi 7: PKWT dan PKWTT. Ketentuan terbaru mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, serta perubahan statusnya demi hukum.
- Sesi 8: Alih Daya (Outsourcing). Konsep hubungan kerja dalam sistem outsourcing, perlindungan hak pekerja, dan tanggung jawab user serta vendor.
- Sesi 9: Sistem Pengupahan. Struktur dan skala upah, komponen upah, serta kebijakan Upah Minimum sesuai regulasi terbaru.
- Sesi 10: Waktu Kerja, Istirahat, dan Cuti. Pengaturan jam kerja, lembur, serta berbagai jenis cuti (tahunan, melahirkan, ibadah).
- Sesi 11: Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kewajiban pengusaha dalam perlindungan fisik dan mental pekerja di tempat kerja.
- Sesi 12: Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Implementasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam hubungan industrial.
Bagian III: Norma Kerja dan Kebebasan Berserikat
- Sesi 13: Peraturan Perusahaan (PP). Prosedur pembuatan, pengesahan, materi muatan, dan jangka waktu berlakunya PP.
- Sesi 14: Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tata cara perundingan PKB, pendaftaran, dan kedudukannya dibandingkan PP.
- Sesi 15: Serikat Pekerja dan Kebebasan Berserikat. Hak membentuk serikat, perlindungan bagi pengurus serikat (anti-union busting), dan peran LKS Bipartit.
- Sesi 16: Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan (Lock-out). Prosedur pelaksanaan mogok kerja yang sah serta akibat hukum mogok kerja ilegal.
Bagian IV: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Sesi 17: Konsep dan Prosedur PHK. Pengertian PHK sebagai sarana terakhir (last resort) dan kewajiban perundingan sebelum PHK.
- Sesi 18: Alasan PHK yang Diperbolehkan. Analisis alasan efisiensi, perusahaan tutup, pailit, hingga pelanggaran disiplin.
- Sesi 19: Alasan PHK yang Dilarang. Batasan substantif di mana pengusaha tidak boleh melakukan PHK (misal: pekerja sakit, menikah, atau menjalankan ibadah).
- Sesi 20: PHK karena Kesalahan Berat. Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait prosedur PHK tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah berdasarkan SEMA No. 3/2015.
- Sesi 21: Hak-Hak Akibat PHK. Tata cara penghitungan Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Bagian V: Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Non-Litigasi
- Sesi 22: Objek dan Jenis Perselisihan Hubungan Industrial. Klasifikasi perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja.
- Sesi 23: Perundingan Bipartit. Kewajiban musyawarah mufakat, pembuatan risalah, dan pendaftaran Perjanjian Bersama (PB).
- Sesi 24: Mediasi Hubungan Industrial. Peran mediator Disnaker, proses penelitian duduk perkara, dan penerbitan Anjuran tertulis.
- Sesi 25: Konsiliasi. Penyelesaian melalui pihak ketiga non-PNS untuk jenis perselisihan tertentu (Kepentingan, PHK, Antar Serikat).
- Sesi 26: Arbitrase Hubungan Industrial. Prosedur arbitrase khusus ketenagakerjaan yang bersifat final dan mengikat bagi perselisihan kepentingan serta antar serikat.
Bagian VI: Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Sesi 27: Kompetensi dan Struktur PHI. Kewenangan absolut dan relatif PHI sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum.
- Sesi 28: Teknik Penyusunan Gugatan PHI. Syarat formil gugatan, kewajiban melampirkan risalah mediasi/konsiliasi, dan asas actor sequitur forum rei yang dikesampingkan.
- Sesi 29: Hukum Acara Pembuktian dan Persidangan. Tahapan jawaban, replik, duplik, serta alat bukti surat, saksi, dan keterangan ahli dalam PHI.
- Sesi 30: Putusan, Upaya Hukum Kasasi, dan Eksekusi. Karakteristik putusan PHI, prosedur Kasasi ke Mahkamah Agung dalam 14 hari, Peninjauan Kembali (PK), hingga pelaksanaan eksekusi.
Materi ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh dari aspek substantif kerja hingga aspek prosedural di pengadilan, dengan penekanan pada penyelesaian yang cepat, adil, dan murah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.