Jumat, 05 Juni 2026

(021), Hukum siber, video 06

kejahatan siber yang bersifat virtual tapi nyata serta maraknya fenomena data havens menjadi alasan kuat mengapa yurisdiksi tradisional harus bertransformasi. Menurut saya, asas teritorial tradisional tidak akan mati, melainkan berevolusi menjadi 'kedaulatan digital melalui perluasan asas teritorial objektif Sebagaimana pandangan Prof. Barda Nawawi, siber adalah perpanjangan lingkungan hidup kita Tantangan utamanya kini tinggal bagaimana mempercepat birokrasi Budapest Convention agar penegakan hukum di lapangan tidak lumpuh.

(021), Hukum siber, video 05

Belum adanya definisi global yang seragam (Prof. Muladi) dan terjadinya mutasi perilaku kriminal akibat pergeseran ke ekosistem virtual, Dibagi menjadi dua, yaitu cybercrime dalam arti sempit (computer crime komputer sebagai target serangan, seperti hacking/virus) dan arti luas (computer related crime komputer sebagai alat kejahatan, seperti penipuan online/pencemaran nama baik), Ruang lingkup global (borderless), bersifat tanpa kekerasan fisik (non-violence), profil pelaku yang universal/jago algoritma, modus operandi yang canggih, dan kerugian masif (material maupun imaterial seperti rahasia negara).

(021), Hukum siber, video 04

Ini adalah contoh nyata pentingnya kerja sama internasional. Indonesia bisa menjerat pelaku menggunakan UU ITE Terbaru No. 1 Tahun 2024 (sebagai hukum positif kita) dengan landasan objective territoriality (karena kerugian nyata terjadi di Indonesia). Namun, untuk mengeksekusi penangkapannya tanpa melanggar kedaulatan, Indonesia harus memanfaatkan instrumen sumber hukum formal internasional seperti klausul ekstradisi atau menyelaraskan prinsipnya dengan Budapest Convention agar mendapatkan bantuan hukum timbal balik (MLA) dari AS dan negara di Eropa tersebut. Di sini semakin jelas bahwa asas ubikuitas atau nasionalitas pasif tidak akan bisa dieksekusi di lapangan tanpa adanya sumber hukum formal yang kuat, seperti Budapest Convention 2001 atau UU ITE No. 1 Tahun 2024 di tingkat domestik, mengenai pembagian sumber hukum material dan formal dalam dunia siber.

(021), Hukum siber, video 03

mengenai pembagian asas teritorial (subjektif dan objektif) serta tantangan triple yurisdiksi (prescribe, enforce, adjudicate) benar-benar memberikan gambaran yang jelas betapa kompleksnya penegakan hukum di ruang siber. di sinilah asas ubikuitas terbukti krusial. Setiap negara yang terdampak memiliki dasar yurisdiksi objektif untuk menuntut, meskipun tantangan nyata di lapangan adalah bagaimana mengeksekusi (jurisdiction to enforce) entitas AI yang desentralisasi tersebut.

(021). Hukum siber, video 02

Materi sejarah yang sangat komprehensif! Sangat menarik melihat bagaimana hukum siber di Indonesia berevolusi dari UU ITE 2008 hingga diperkuat oleh UU PDP 2022 dan KUHP Baru 2023. Sinergi ketiga regulasi ini menunjukkan kedewasaan hukum nasional kita dalam merespons dinamika dunia digital yang sangat cepat terus Penjelasan teorinya sangat berbobot, terutama mengenai pandangan Prof. Dan Rivanto Budijanto tentang pergeseran konsep kedaulatan negara. Konsep bahwa kedaulatan negara saat ini juga diukur dari 'kedaulatan data nasional' benar-benar membuka perspektif baru yang sangat relevan dengan tantangan geopolitik digital masa kini.