Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum (S1)

 Kurikulum adalah rencana atau pedoman pembelajaran yang digunakan dalam suatu sistem pendidikan. Kurikulum berisi tujuan, isi materi, metode pengajaran, dan cara penilaian yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum bisa dianggap sebagai “peta” atau “panduan” dalam proses belajar mengajar.

Kurikulum di bawah ini tidak mewakili Program Studi Ilmu Hukum tertentu, namun sebagian Prodi Ilmu Hukum menerapkan Materi Perkuliahan kurang lebih. Berikut Pembagian Mata Kuliah berdasarkan semester berjalan.

  1. Semester 1
  2. Semester 2
  3. Semester 3
  4. Semester 4
MATERI WAJIB